Mobil Listrik China Wajib Penuhi TKDN di Indonesia

Chusnunia Chalim TEGASKAN MOBIL LISTRIK CHINA WAJIB PENUHI TKDN
ATURAN TKDN JADI KUNCI PENGUATAN INDUSTRI OTOMOTIF NASIONAL

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan bahwa produsen mobil listrik asal China yang berinvestasi di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara masuknya investasi asing dan penguatan industri lokal.

Baca Juga “Mobil Listrik Tidak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Ini Aturan Barunya

Menurut Chusnunia, tingginya minat pasar terhadap kendaraan listrik asal China tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban penggunaan komponen dalam negeri. Ia menilai aturan TKDN berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional secara berkelanjutan.

“Meskipun laris, produk China sering menggunakan komponen impor yang lebih murah,” ujarnya, mengutip laporan Antara. Kondisi ini memicu perdebatan antara kebutuhan menarik investasi dan pentingnya lokalisasi industri.

Regulasi TKDN di sektor kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan tersebut menetapkan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri harus memenuhi TKDN minimal 40 persen pada periode 2022–2026.

Persentase tersebut akan meningkat secara bertahap menjadi 60 persen pada 2027–2029 dan mencapai 80 persen mulai 2030. Target ini dirancang untuk memperkuat rantai pasok industri dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor komponen.

Namun, Chusnunia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan. Sejumlah produsen, termasuk BYD, dinilai belum sepenuhnya memenuhi target TKDN yang dipersyaratkan.

Ia menilai fleksibilitas dalam penerapan aturan dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, pelonggaran aturan dapat mempercepat masuknya investasi dan teknologi. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi menghambat perkembangan industri komponen lokal.

“Kita harus mengawasi bersama dan mendorong pemerintah menagih komitmen produsen EV untuk memenuhi syarat TKDN,” tegasnya.

Lebih jauh, Chusnunia menekankan pentingnya strategi jangka panjang dalam pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Ia menyebut bahwa fokus utama harus tetap pada peningkatan kandungan lokal agar industri nasional memiliki daya saing yang kuat.

Dalam konteks global, banyak negara menerapkan kebijakan serupa untuk melindungi dan mengembangkan industri domestik. TKDN menjadi instrumen penting untuk memastikan manfaat investasi asing tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga memberikan dampak struktural bagi perekonomian.

Indonesia sendiri memiliki potensi besar dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik, terutama dari sisi sumber daya alam seperti nikel yang menjadi bahan utama baterai. Dengan pengelolaan yang tepat, Indonesia dapat menjadi pusat produksi kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.

Chusnunia menegaskan bahwa keberhasilan industri ini tidak hanya bergantung pada produsen, tetapi juga kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta. Sinergi tersebut diperlukan untuk membangun ekosistem dari hulu hingga hilir, termasuk produksi baterai, manufaktur kendaraan, hingga infrastruktur pendukung.

“Keberhasilan masa depan industri ini bergantung pada kolaborasi pemerintah dan swasta dalam membangun ekosistem yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kendaraan listrik bukan sekadar tren, melainkan masa depan industri otomotif. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil saat ini akan menentukan posisi Indonesia dalam peta industri global di masa mendatang.

Ke depan, pengawasan terhadap implementasi TKDN diharapkan semakin diperkuat. Pemerintah juga didorong untuk memastikan setiap produsen memenuhi komitmen yang telah disepakati, termasuk dalam hal transfer teknologi dan pengembangan industri lokal.

Dengan kebijakan yang konsisten dan kolaborasi yang kuat, Indonesia berpeluang besar membangun industri kendaraan listrik yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga berkelanjutan dan mandiri.

Baca Juga “Artikel Otomotif Terpopuler: Ganjil Genap hingga Mobil Listrik 24 Maret 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *